Minggu, 27 Februari 2011

Bank Jaringan

Bank jaringan adalah suatu organisasi/usaha amal, yang bertujuan untuk mengumpulkan, memproses, menyediakan, mengawetkan, menyimpan, mensterilkan serta mendistribusikan jaringan biologi guna keperluan klinik. Jaringan biologi tersebut berasal dari jaringan yang didermakan oleh donor yang bebas dari berbagai kuman dan virus seperti HIV, Hepatitis B/C, Tuberculoses/TBC, Syphilis, dll., dan diproses sebagai bahan biomaterial alami dan disterilkan dengan radiasi sinar gamma / partikel elektron, sehingga dapat digunakan dengan aman. Jaringan biologi ini bisa tahan pada kondisi penyimpanan suhu dingin/kamar selama beberapa tahun. Dinamakan Bank jaringan karena jaringan selalu tersedia kalau diperlukan. Bank jaringan bertanggung jawab atas keamanan jaringan tersebut sampai kepada pemakai.



Kegunaan Bank Jaringan
1. Menyediakan jaringan pengganti yang selalu tersedia dalam jumlah yang cukup untuk kebutuhan pasien terutama dibidang bedah tulang (ortopedi), bedah mulut, bedah rekonstruksi, bedah mata dan bedah plastik
2. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup manusia
3. Mengurangi morbiditas akibat pemakaian jaringan sendiri (autograft)
4. Menghindarkan pasien dari ketidaknormalan struktur tubuh akibat kelainan bawaan atau akibat pengambilan jaringan autograft untuk pengganti jaringan dibagian tubuh lainnya
5. Menurunkan waktu perawatan sehingga dapat menurunkan biaya rumah sakit

Kemudahan Yang Diberikan Bank Jaringan adalah Pemanenan, pemrosesan, penyimpanan dan pendistribusian jaringan dapat dilakukan sewaktu-waktu, dan Dengan peralatan yang tersedia di Bank Jaringan, jaringan biologi tersebut dapat disimpan dalam keadaan beku atau telah diproses selama beberapa tahun

Cara Mengawetkan Jaringan Biologi: Proses Liofilisasi atau disebut juga proses pengeringan sublimasi yaitu suatu proses pengeringan pada suhu beku (-100C sampai -400C), sehingga jaringan yang dikeringkan tidak mengalami perubahan struktur baik kimia atau fisika dan Pembekuan pada suhu -800C hingga -1400C , dilakukan untuk mengawetkan jaringan segar

Sumber jaringan didapatkan dari donor yang masih hidup dan dapat juga diambil dari jaringan donor yang telah meninggal dengan ketentuan syarat dan proteksi (perlindungan) terhadap pendonor.

Di Indonesia pemakaian jaringan untuk implantasi diijinkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.

PENGERTIAN BANK JARINGAN

Bank jaringan adalah merupakan suatu organisasi badan amal yang bertujuan untuk mengumpulkan, memproses, menyediakan, mengawetkan, menyimpan, mensterilkan serta mendistribusikan jaringan biologi guna keperluan klinik. (1,4,5)

Kegunaan dari Bank Jaringan :

§ Menyediakan jaringan pengganti yang selalu tersedia dalam jumlah yang cukup untuk kebutuhan pasien terutama dibidang bedah tulang, bedah mulut, bedah rekonstruksi, bedah mata dan bedah plastik

§ Meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup manusia

§ Mengurangi morbiditas akibat pemakaian jaringan sendiri (autograft)

§ Menghindarkan pasien dari ketidaknormalan struktur tubuh akibat kelainan bawaan atau pengambilan jaringan autograft untuk pengganti jaringan dibagian tubuh lainnya

§ Menurunkan waktu perawatan sehingga dapat menurunkan biaya Rumah Sakit

JARINGAN MANUSIA

Jaringan manusia adalah merupakan kumpulan fungsional dari sel – sel tubuh. Jaringan yang diambil harus bebas dari kuman dan virus seperti HIV, Hepatitis B/C, TBC, Syphilis, dll. Diproses sebagai bahan biomaterial alami dan disterilkan dengan menggunakan radiasi sinar gamma/partikel elektron sehingga dapat digunakan dengan aman. Jaringan ini bisa tahan pada kondisi penyimpanan suhu dingin/kamar selama beberapa tahun.

Yang merupakan jaringan manusia adalah :

§ Tulang

§ Kulit, kuku, rambut

§ Katup jantung

§ Kornea

§ Tendon

§ Arteri dan Vena

§ Duramater

§ Jaringan Fetus (amnion)

Kegunaan dari jaringan yang diambil :

§ Diagnostik

Biasanya digunakan untuk mengetahui suatu jaringan itu bersifat ganas atau tidak

§ Forensik

Untuk mengetahuai penyebab kematian, seperti pada bidang toksikologi forensik yang menentukan adanya keracunan pada tubuh manusia

§ Terapi

Pada transplantasi yang dilakukan : contohnya pada operasi orthopedi yang menggunakan fragmen-fragmen tulang, pada skin graft yang digunakan pada korban luka bakar, atau sebagai pengganti jaringan nekrotik pada penderita diabetes.

§ Penelitian

Sebagai dasar penelitian epidemiologi dan klinik contohnya mencari hubungan antara suatu penyakit dengan penyebabnya

§ Produksi bahan – bahan non-medis

Produksi kosmetik, tetapi hal ini sudah dilarang penggunaanya oleh karena dapat menyebabkan penularan penyakit.

SUMBER DAN PENGAMBILAN JARINGAN

Pengambilan jaringan tubuh manusia memerlukan informasi dan keterangan tanpa paksaan kecuali pada proses pengambilan jaringan yang diminta oleh hakim pada kasus yuridisial atau kasus kriminal. Pemberian keterangan pengambilan jaringan harus sesuai dengan prosedur dengan membentuk inform consent (surat persetujuan baik lisan ataupun tulisan, disaksikan oleh saksi ataupun tidak).

Sumber yang paling sering diambil adalah jaringan tubuh pada proses diagnosis atau terapi, dapat berupa jaringan yang berlebihan diambil pada proses pembedahan (Residu Operasi).

Jaringan biasanya diambil melalui institusi kesehatan atau laboratorium analisa kedokteran.

Sumber Jaringan berasal dari :

1. Donor yang masih hidup

Pada donor yang masih hidup dan sehat jaringan yang dapat diambil berupa kulit, kuku, rambut dan sebagainya. Dan pengambilan jaringan pada pendonor harus diberikan informasi yang lengap terlebih dahulu, antara lain :

* Perencanaan pengambilan organ

* Berapa lama jaringan dapat disimpan

* Mengetahui kegunaan jaringan yang akan diambil

2. Donor yang telah meninggal

Pengambilan pada donor yang telah meninggal dunia biasanya atas persetujuan hakim pada kasus yuridiksional. Pengambilan jaringan harus dilakukan oleh seorang dokter dengan meminta persetujuan terlebih dahulu untuk pengambilan jaringan yang digunakan untuk pendonoran kepada keluarga yang telah meninggal tersebut. (5)

3. Kasus spesial

* Jaringan fetus yang diambil setelah aborsi

Pada pengambilan jaringan fetus tidak selalu harus pada kasus aborsi namun dapat dilakukan dengan meminta persetujuan pada ibu dan pasangannya dan harus diberikan informasi dan tujuan pengambilan jaringan tersebut.

* Plasenta dan umbilical chord yag diambil pada saat lahir

Pengambilan dilakukan dengan meminta persetujuan pada ibu dan pasangannya dan harus diberikan informasi dan tujuan pengambilan jaringan.

* Residual operasi

Pengambilan jaringan sewaktu operasi adalah bebas tidak diatur dalam perundang – undangan akan tetapi informasi dan permintaan surat persetujuan dari pendonor tetap harus dilakukan.

PERSYARATAN PENGAMBILAN JARINGAN

1. Jaringan dapat diambil dari donor yang masih hidup atau pada donor yang telah meninggal paling lama 24 jam setelah meninggal kalau jenazah disimpan pada suhu kamar

2. Pendonor berusia 12 – 65 tahun

3. Donor harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dapat ditularkan dari donor ke resipien (penerima)

4. Umur. Kriteria umur donor jaringan bergantung kepada jaringan yang akan dipanen, umumnya sebagai berikut :

* Tulang : 12 – 65 tahun

* Tulang Osteochondral : 12 – 45 tahun

* Jaringan lunak : 12 – 45 tahun

* Kulit : 12 – 65 tahun

5. Pemeriksaan darah

Pada pemeriksaan darah donor tidak mengidap :

* penyakit menular yang disebabkan oleh karena kuman atau virus

* penyakit autoimun, penyakit sistemik

* donor tidak kecanduan obat yang disuntikkan.

* Tentukan tipe golongan darah dan rhesus

Pada donor hidup pemeriksaan darah dilakukan kembali setelah 6 bulan. (1,3,5)

TAHAP PROSES TERHADAP JARINGAN

Tahap proses jaringan ini bertujuan untuk penyimpanan dan pengawetan pada bank jaringan. Antara lain dilakukan :

§ Teknologi sterilisasi radiasi

Radiasi dengan mengunakan sinar atau partikel yang dipancarkan dari zat radioaktif. Radiasi sinar gamma atau partikel elektron dapat digunakkan untuk mensterilkan jaringan yang telah diawetkan maupun jaringan yang masih segar, untuk jaringan yang dikeringkan dilakukan secara liofolisasi, sterillisasi radiasi dilakukan pada temperatur kamar (proses dingin) dan tidak mengubah struktur jaringan, tidak meninggalkan residu dan sangat efektif untuk membunuh mikroba dan virus sampai batas tertentu. Sterillisasi jaringan beku dilakukan pada suhu -40oC. Sterilisasi dengan sinar gamma dari Co-60 dengan dosis minium 25 kGy. Teknologi ini sangat aman untuk diaplikasikan pada jaringan biologi.

§ Pemeriksaan mikrobiologi

Swab Test dilakukan pada semua jaringan yang telah dipanen. Sebelum hasil Swab Test diperoleh, jaringan dikarantina pada suhu -400oC. Jika hasil Swab Test positif mengandung mikroba maka jaringan tersebut tidak diproses lebih lanjut akan tetapi masih dapat digunakan untuk penelitian.

§ Pemprosesan

Pemprosesan dilakukan secara aseptik didalam ruangan khusus yang tidak akan terkontaminasi oleh mikroba lingkungan. Pemrosesan digunakan untuk demineralisasi dan menghilangkan lemak serta mengurangi kontaminasi mikroba pada batas tertentu. Untuk mempertahankan kualitas tulang, pengeringan dilakukan dengan pengeringan suhu rendah (proses lifolisasi) yaitu pengeringan vakum pada suhu -400oC. Setelah dikemas dengan kemasan rangkap tiga lalu disterilkan dengan radiasi sinar gamma.

§ Penyimpanan jaringan yang telah diproses

Jaringan yang telah diproses dengan cara lifolisasi sampai kadar air 5 – 7 %, dapat disimpan pada suhu kamar, terhindar dari cahaya matahari langsung selama lebih dari 2 tahun. Bahan pengemas yang digunakan harus tahan radiasi dan dapat melindungi jaringan dari kontaminasi kuman selama penyimpanan.

Beberapa jaringan Biologi yang sudah diproduksi

I. Amnion liofilisasi steril (ALS - steril), kegunaan untuk :

· Pembalut luka (luka bakar, luka terbuka, luka lepra) atau luka yang kehilangan kulit, sangat baik untuk luka pada stadium 1 dan 2

· Pembalut pada bedah plastik , rekonstruksi bedah Cesar

· Pembalut pada bedah ophtalmologi dan otolaringologi

· Implantasi pada bedah mata ( Ocular Surgery ) dan bedah gigi

II. Tulang manusia (allografts) dan tulang sapi liofilisasi steril (xenografts),

Berbagai bentuk dan ukuran sesuai permintaan. Kegunaan untuk pemakaian implantasi di klinik kedokteran, misalnya pada: Bedah ortopedi, bedah maxilofacial, bedah plastik dan rekonstrusi, bedah mata, gigi dan mulut serta bedah neurologi, dll

ASPEK MEDIKOLEGAL TERHADAP DONOR DAN RESIPIENT

Pada Pendonor

§ Penghormatan pada tubuh manusia walaupun manusia tersebut telah meninggal

§ Penghormatan terhadap otonomi pendonor, dimana jaringan tubuh tidak bisa diambil bila pendonor menolak untuk mendonornya (pada masa hidupnya)

§ Proteksi terhadap orang yang lemah, yang mana tidak dapat memberikan consent (keterangan)

§ Meghargai kehidupan pribadi dan rahasia medis seseorang, yang mana merupakan hak fundamental

§ Donor berhak mengetahui informasi dari kondisi pengambilan jaringan dan penggunaan jaringan yang diambil

§ Hak untuk tidak terlibat dalam suatu diskriminasi yang tidak adil yang dapat berasal dari relevasi data yang dikumpul oleh donor , keluarga atau pihak ketiga (contoh : karyawan dan perusahaan asuransi) (4,5)

Pada Resipien

§ Menghargai otonomi dari yang bersangkutan yang mana membutuhkan informasi dari keuntungan dan kerugian dari proses tranplantasi

§ Menghargai kehidupan pribadi dan rahasia medis seseorang

§ Hak mendapat proteksi keamanan tranplantasi terutama dari transmisi penyakit menular infekif, neoplasma dan penyakit imunologis

§ Hak pasien untuk memiliki akses terapi yang adil yang ditawarkan daripada tranplantasi jaringan. Efektivitas dari hak ini tergantung kepada banyak atau sedikitnya jaringan yang tersedia.

Tidak ada komentar: